BANDA ACEH -Sampai saat ini oknum Polri Bharada E belum ditetapkan sebagai tersangka. Status oknum disebut melakukan aksi tembak dengan mendiang Brigadir J itu hanya diamankan dan bukan ditangkap.
Kepastian itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo, Minggu (24/7).
Terkait dengan insiden baku tembak dua anak Kadib Propam Irjen Ferdy Sambo itu, Dedi hanya mengimbau agar tidak ada spekulasi informasi yang memperkeruh upaya penanganan hukumnya.
Kata Dedi, terkait apakah ada tersangka yang diduga terkait dengan kematian Brigadri J, merupakan kewenangan penyidik yang sudah diberi tugas oleh Korps Bhayangkara.
“Statusnya (Bharada E) masih sebagai saksi, masih diperiksa untuk dimintai keterangan,” jelas Dedi.
Terbaru tim yang dibentuk Mabes Polri melakukan rekonstruksi insiden kematian Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Irjen Sambo.
Pihak kepolisian juga sedang memeriksa Decoder CCTV yang sudah ditemukan. Sebelumnya dikabarkan CCTV di kediaman Ferdy Sambo disebut rusak.