NASIONAL
NASIONAL

Lolos dari Jemput Paksa KPK, Bisa Jadi Ada Orang Kuat di Belakang Mardani H. Maming

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Diduga kuat ada orang kuat di belakang Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming hingga bisa lolos saat hendak dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu disampaikan oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi berhasil lolosnya Maming saat KPK melakukan penggeledahan di apartemen Kempenski Jakarta dan berupaya untuk menjemput paksa Maming yang sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“KPK terkecoh dan tidak menemukan Maming saat menggeledah apartemennya. Bisa jadi ada orang kuat di belakang Maming,” ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (25/7).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Karena kata Koordinator Indonesia Bersatu ini, publik mengetahui bahwa banyak jabatan yang diemban oleh Maming. Yaitu, Ketua DPD PDIP Kalsel, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022.

Berita Lainnya:
Pakar Hukum: Budi Arie Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Judi Online
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Tidak menutup kemungkinan dari posisi Maming saat ini, dia dilindungi oleh kekuatan besar, sehingga KPK gagal menjemputnya,” kata Muslim.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Muslim berharap, agar Maming tidak seperti buronan Harun Masiku yang juga berasal dari kader PDIP yang hingga dua tahun lebih ini buron.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Akankah Maming bernasib seperti Harun Masiku? Semua terpulang ke KPK. Jangan sampai Maming copy paste Harun Masiku,” pungkas Muslim.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengumumkan bahwa KPK sudah melakukan penggeledahan di apartemen Kempenski pada hari ini, Senin (25/6). Namun, KPK tidak menemukan keberadaan Maming.

“Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (25/7).

Berita Lainnya:
KPK Tak Bisa Lagi Jadi Tumpuan Masyarakat Berantas Korupsi

Sehingga kata Ali, siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Maming, bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwajib.

“Karena kita semua juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien namun tetap menunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan. Agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka itu sendiri,” kata Ali.

Selain itu, KPK juga mengancam akan menjerat pidana kepada siapapun yang berusaha menghalang-halangi proses penyidikan.

“Kami juga mengingatkan siapapun dilarang UU menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Ali.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya