BANDA ACEH -Sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi terkait pernyataan ‘jin buang anak’ sudah keliru sejak awal. Edy yang juga merupakan seorang wartawan selayaknya diproses oleh Dewan Pers, bukan pengadilan negara.
Atas pandangan tersebut, mantan Menko Ekuin Rizal Ramli yang turut memantau jalannya sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menolak saat disinggung kemungkinan menjadi saksi ahli.
“Enggak perlu, ngapain pengadilan error begini jadi saksi. Saya enggak mau, ini pengadilan erorr kok, ngapain diladenin,” tegas RR di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).
Rizal Ramli menilai, persidangan kasus Edy Mulyadi dengan dakwaan membuat keonaran karena pernyataan ‘jin buang anak’ merupakan persidangan yang tidak fair, karena seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
‘’Peradilan ini tidak fair karena sesuai UU Pokok Pers, ini merupakan lex specialis yang mestinya ditangani Dewan Pers. Apalagi ini bukan kasus kriminal, tapi karena keseleo lidah,’’ demikian Rizal.