NASIONAL
NASIONAL

KPK Gagal Jemput Paksa Mardani Maming, Ferdinand Nyeletuk: Bubar Sajalah Kalian!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean murak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran gagal menjemput paksa Mardani Maming di Apartemennya, Senin (25/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kegagalan itu, menurutnya, adalah bukti bahwa kinerja lembaga antirasuah tersebut semakin buruk. “Kinerja KPK semakin hari tampak makin buruk,” ujar Ferdinand dikutip Populis.id dari akun Twitternya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ferdinand menjelaskan, sejauh ini KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tidak menunjukkan kinerja yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Dalam dua minggu saja KPK kehilangan jejak dua orang yang akan dijemput paksa. Belum lagi kasus dugaan korupsi Formula E ditidurkan,” ungkap pegiat media sosial yang pernah dipenjara lantaran ujaran kebencian.

Berita Lainnya:
Gegara Mengemudi sambil Oral Seks, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Oleh karena itu, Ferdinand menggaungkan agar lembaga yang lahir pada era reformasi ini dibubarkan saja.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Bubar sajalah kalian! (KPK)” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya KPK gagal menjemput paksa politikus PDIP Mardani Maming sebagai tersangka penerima suap terkait Peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya.

Berita Lainnya:
Kasus Ivan Sugianto Jadi Pelajaran, Kombes Dirmanto: Anak Ribut dengan Teman, Orangtua Harus Bijak

Ali menjelaskan bahwa jika Mardani Maming tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK, pihaknya akan menjadikan Mardani Maming sebagai buronan lembaga antirasuah.

“Perlu juga kami sampaikan, Tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” tambahnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya