NASIONAL
NASIONAL

PA 212 Bantah Terkait Koperasi Syariah 212 yang Dialiri Dana Rp 10 M oleh ACT

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Persaudaraan Alumni (PA) 212 membantah adanya keterkaitan mereka dengan Koperasi Syariah 212. Koperasi itu diduga dialiri dana yang diselewengkan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Tidak terkait,” ujar Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, saat dihubungi, Selasa (26/7).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hanya saja, dana tersebut tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp 138 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” jelas Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7).

Berita Lainnya:
Haikal Hassan Balas Kritik Keras Mahfud MD: Mari Hormati Undang-Undang
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Helfi mengatakan, dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai keperluan lain di luar yang telah ditentukan dalam program. Salah satunya untuk mendanai Koperasi Syariah 212.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Untuk Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar,” ungkap Helfi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Saat ini Bareskrim Polri juga telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.

Berita Lainnya:
Netizen: Cak Imin Jangan Lupa Bawa Tolak Angin

Atas perbuatannya itu, mereka dipersangkakan dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya