NASIONAL
NASIONAL

Ternyata ACT Punya 10 Perusahaan Cangkang Diduga Digunakan untuk Penggelapan Donasi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Bareskrim Polri menemukan 10 perusahaan ‘cangkang’ milik yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Perusahaan itu diduga digunakan untuk menyelewengkan dana donasi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Iya (10 perusahaan cangkang, red),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa, 26 Juli.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sepuluh perusahaan cangkang itu antara lain, PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sementara untuk perusahaan lainnya merupakan turunan dari PT Global Wakaf Corpora. Semisal, PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Berita Lainnya:
Ganjar Kritik Kampanye Prabowo untuk Ahmad Lutfi-Taj Yasin: Ini Contoh yang Buruk, Harusnya Cuti
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Meski demikian, Whisnu menyebut masih mendalami peran masing-masing perusahaan. Sejauh ini, dari informasi yang didapat perusahaan itu bergerak di bidang amal dan bisnis.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Masih didalami satu persatu, mohon sabar,” kata Whisnu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ahyudin dan Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan. Mereka merupakan eks dan Presiden ACT.

Kemudian, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA selaku anggota pembina ACT.

Berita Lainnya:
Dianggap Masih Berpengaruh di Pilkada, Jokowi: Saya Sudah Pensiun

Mereka dengan sengaja memotong uang donasi yang diterima ACT. Bahkan, jumlahnya mencapai 30 persen dari donasi yang masuk.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya