Rabu, 13/11/2024 - 12:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pertimbangan hakim, salah satunya ialah pemohon tidak dapat membuktikan telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Tetapi pemohon dalam permohonannya hanya mengatakan bahwa KPK melakukan koordinasi dan supervisi secara melawan hukum,” kata Hendra saat membacakan pertimbangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7).

Berita Lainnya:
KPK Dalami Dugaan Uang Korupsi Sahbirin Noor Mengalir ke Sang Istri untuk Pencalonan Gubernur Kalsel
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ddia menjelaskan, status Mardani yang masuk dalam wp-signup.php pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi pertimbangan dalam putusan praperadilan. Menurut hakim, keberadaan Mardani selaku pemohon praperadilan harus diketahui selama persidangan praperadilan berlangsung.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Hakim juga menilai gugatan praperadilan Mardani merupakan pokok perkara penyidikan yang seharusnya diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi dan permohonannya dinilai tidak beralasan.

Berita Lainnya:
Karena Kasus Zarof Ricar, Wajar Publik Awasi Proses PK Mardani Maming
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut. Karena itu, menurut hakim, permohonan Mardani prematur. Petitum (kesimpulan gugatan) yang diajukan Mardani juga,” ujar Hendra.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Dalam putusan sidang itu, KPK diperintahkan melanjutkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat Mardani sebagai tersangka.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ البقرة [278] Listen
O you who have believed, fear Allah and give up what remains [due to you] of interest, if you should be believers. Al-Baqarah ( The Cow ) [278] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi