NASIONAL
NASIONAL

Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim PN Jaksel, Status Mardani H. Maming Tetap Tersangka KPK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Sesuai dengan optimisme Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gugatan praperadilan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming ditolak oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu merupakan putusan Hakim tunggal yang dibacakan pada hari ini, Rabu sore (27/7) di PN Jaksel. Putusan itu terkait permohonan praperadilan Maming terkait pengujian keabsahan penetapan tersangka terhadap Maming selalu Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim tunggal, Hendra Utama Sutardodo di PN Jaksel, Rabu sore (27/7).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Untuk itu, KPK diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel yang menjerat Maming yang juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Seluruh permintaan Mardani dalam praperadilan ini ditolak. Hakim menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dengan putusan itu, Mardani masih berstatus sebagai tersangka. Bahkan, status buronannya pun juga masih berlaku.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Selain itu, Hakim menilai bahwa praperadilan Mardani masuk ke dalam pokok perkara. Seharusnya, protes dari kubu Maming disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berita Lainnya:
Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terancam Patsus

“Menetapkan biaya perkara nihil,” ujar Hendra.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengaku sangat optimis bahwa Hakim akan menolak gugatan praperadilan Maming.

“Tentu kami sangat optimis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka ini akan ditolak oleh Hakim,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (27/7).

Karena kata Ali, jawaban-jawaban KPK melalui tim Biro Hukum di sidang praperadilan sebelumnya sudah sangat jelas, bahwa KPK sudah mempunyai dan membeberkan 129 dokumen, 18 keterangan saksi, dan bukti elektronik.

“Lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukkan di depan (Hakim Praperadilan), sehingga kami optimis gugatan permohonan praperadilan oleh tersangka ini akan ditolak persidangan,” kata Ali.

Sehari sebelum sidang praperadilan ini, KPK sudah memasukkan Maming ke dalam wp-signup.php Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (26/7).

Maming disebut tidak kooperatif karena sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK sebagai tersangka.

Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan banyak fakta baru saat membeberkan jawaban atas praperadilan Maming yang diungkapkan di hadapan Hakim pada Rabu (20/7).

Di mana, KPK membeberkan bahwa penetapan tersangka Maming sudah sesuai prosedur hukum, yakni sudah memiliki lebih dari dua alat bukti permulaan.

Penanganan perkara yang menjerat Maming ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Februari 2022. Dari hasil telaah, laporan masyarakat itu belum pernah ditangani oleh penegak hukum lainnya. Sehingga, KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak.

Berita Lainnya:
Di Mata Dino Patti Djalal: Tom Lembong Tidak Korup dan Idealis

Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan dan klarifikasi, di antaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Propinsi Kalsel, pihak PT PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud.

Dari serangkaian penyelidikan itu, KPK melakukan pengumpulan data, informasi, dan dokumen sebagai bukti permulaan. Sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan dua alat bukti. Di antaranya, surat atau dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.

Termasuk permintaan keterangan terhadap Maming serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik. Berikutnya dari bukti permulaan tersebut maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan.

Selain itu, dari proses penyelidikan juga telah ditemukan fakta adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

KPK juga menemukan fakta ada dugaan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya