BANDA ACEH – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dikabarkan bakal menyerahkan diri ke KPK usai gugatan praperadilannya dimentahkan oleh hakim.
Kabar Maming bakal menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah ini dibenarkan oleh kuasa hukumnnya Bambang Widjojanto. Kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/7), pria yang akrab disapa BW ini memastikan kabar Maming akan menyerah kepada KPK itu dari sesama tim kuasa hukum Mardani Maming.
Sebelumnya, KPK telah melakukan berbagai langkah dan upaya menegakkan hukum usai menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu hingga melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di apartemen Maming untuk menjemput paksa.