Jabatan Irjen Sambo di Satgassus Polri Disoal, Amnesty: Masih Aktif?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mempertanyakan apakah jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri juga telah dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, seperti halnya jabatan Kepala Divisi Propam Polri.

Menurut Usman, sudah semestinya Ferdy Sambo dinonaktifkan dari seluruh jabatan-jabatan strategis di Kepolisian yang diberikan kepadanya. Sebab, Ferdy Sambo menjadi salah satu pihak terperiksa dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya.

“Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus,” ujar Usman memberikan keterangannya di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis 28 Juli 2022.

Dalam sepak terjang pemeriksan ICW sendiri, Usman katakan jabatan tersebut tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat perintah tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

“SPRIN ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Karena ini saya kira ini waktunya untuk benar-benar bebenah reformasi kepolisian,” ujarnya.

Usman menegaskan Polri belum benar-benar menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan tersebut. Dengan mash menjabatnya Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri, menurut Usman, akan sangat mempengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak dua anggota Polri tersebut.

“Perbaikan di sektor ini sangat penting termasuk ke depannya apabila kepolisian ini menjadi lembaga publik, lembaga independen menjaga keseimbangan pemerintah maka ini harus memberi jarak pada potensi konflik kepentingan yang bisa cederai reformasi kepolisian,” ujarnya.

Usman juga sempat menyinggung posisi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam kasus baku tembak tersebut. Sebab, Irjen Fadil selaku Kapolda Metro Jaya tentu menerima laporan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di hari penembakan.

“Yang perlu ditelusuri adalah apakah Kapolres Jaksel melaporkan laporan Kadiv Propam kepada Kapolda? Dan kalau ada laporan tersebut apa perintahnya dari Kapolda? Kalau ternyata itu bisa diketahui atau tidak diketahui, kita belum bisa menilai apa yang sebenarnya menyebabkan itu penyelidikan kepolisian di awal mengandung kejanggalan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas dan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri. Jabatan Kadiv Propam saat ini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

“Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri,” ujarnya.

Ramai diberitakan kasus Baku tembak terjadi antara Bharada E dan Brigadir Yoshua di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 sore yang berakhir dengan tewasnya Brigadir Yoshua.

Kapolri kemudian membentuk tim khusus dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy untuk mengusut tuntas kasus ini. Pengusutan ini melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas sebagai tim eksternal.

Exit mobile version