Jaksa Agung: Jangan Sampai Masyarakat Anggap Kita Tidur Lelap

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan jajaran Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), Asintel (Asisten Intelijen), dan Kasi Penkum (Penerangan Hukum) untuk mempublikasi setiap capaian kinerja Korps Adhyaksa supaya masyarakat mengetahui dan tak menganggap tertidur lelap.

Hal ini, kata dia, sebagai bentuk refleksi telah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan hingga 74,5 persen. Peningkatan tersebut tentunya dicapai dengan kerja keras melaksanakan tugas, serta mengkomunikasikan capaian kinerja baik yang telah diraih maupun yang sedang dilakukan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Burhanuddin minta jajaran Kejaksaan di daerah dapat mendukung penuh kebutuhan publikasi, serta para Kajari agar lebih giat mempublikasikan capaian kinerjanya. Sehingga, publik dapat menilai kinerja apabila Kejaksaan telah menunjukannya.

“Saudara harus ingat, sehebat apapun kita bekerja namun apabila tidak terpublikasikan dengan baik, maka masyarakat tetap menganggap Kejaksaan tidur lelap,” kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis pada Kamis, 28 Juli 2022.

Guna memanfaatkan sarana dan prasarana serta sumber daya yang ada, untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial untuk meningkatkan kepercayaan publik melalui penggunaan media massa dan media sosial.

“Selanjutnya, pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022, bahwa profesionalitas dan integritas yang dibangun akan menuntun saudara memperoleh hasil yang maksimal, dan menutup celah kemungkinan terjadinya perbuatan tercela yang akan meruntuhkan marwah institusi,” ujarnya.

Dengan demikian, Burhanuddin meminta untuk memastikan setiap tugas ditangani dengan objektif, profesional dan berintegritas tinggi, serta jauhkan dari kepentingan personal agar memperoleh hasil yang maksimal, khususnya dalam penanganan perkara.

“Jangan pernah mengkriminalisasi seseorang dan jangan gunakan kewenangan untuk mencederai rasa keadilan. Perlu saya tekankan, bahwa saya telah membentuk Satgas 53 untuk menindak perilaku negatif saudara yang tidak lagi dapat dibina, dan saya harap saudara tidak menambah panjang wp-signup.php prestasi Satgas 53,” ujarnya.

Disamping itu, Burhanuddin memerintahkan untuk terus meningkatkan standar intelektualitas, integritas dan profesionalitas. Selain itu, ia mengingatkan jangan menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugas.

“Jangan salah gunakan kewenangan, dan jangan tergoda bujuk rayu untuk melakukan tindakan yang melenceng dari aturan. Konsistensi saudara menjalankan hal tersebut serta didukung dengan peningkatan prestasi, maka kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan akan terus terjaga,” jelas dia.

Exit mobile version