NASIONAL
NASIONAL

PDIP Keberatan dengan Status DPO Mardani Maming

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Status buronan yang disematkan kepada tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming dianggap terlalu berlebihan dan tidak seharusnya KPK mengeluarkan DPO, lantaran Mardani sempat memberikan pernyataan akan datang ke KPK pada 28 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu disampaikan jurubicara PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/7).

Berita Lainnya:
Batal Jadi Tersangka, Paman Birin Mundur dari Jabatannya sebagai Gubernur Kalsel
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Saya sangat berharap lain kali KPK menjalankan tugasnya sesuai prosedur saja, tidak pakai drama,” harap Deddy.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pihaknya mendukung penuh kinerja KPK dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. Oleh karenanya, KPK diharapkan profesional dan pihak-pihak yang diduga menjadi tersangka diharap koperatif.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Dan sebagai pribadi saya sangat mendukung kerja keras dan konsistensi KPK dalam melakukan upaya pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Berita Lainnya:
KPK Beberkan Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi LPEI Capai Rp1 Triliun
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dan, Deddy menegaskan bahwa PDIP bersepakat bahwa korupsi adalah musuh semua dan seharusnya semua pejabat negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kekuasaan dan keuangan negara berkomitmen menghindari dan menolak melakukan korupsi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya