PDIP Keberatan dengan Status DPO Mardani Maming

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Status buronan yang disematkan kepada tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming dianggap terlalu berlebihan dan tidak seharusnya KPK mengeluarkan DPO, lantaran Mardani sempat memberikan pernyataan akan datang ke KPK pada 28 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
ad40

Hal itu disampaikan jurubicara PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/7).

ADVERTISEMENTS

“Saya sangat berharap lain kali KPK menjalankan tugasnya sesuai prosedur saja, tidak pakai drama,” harap Deddy.

ADVERTISEMENTS

Pihaknya mendukung penuh kinerja KPK dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. Oleh karenanya, KPK diharapkan profesional dan pihak-pihak yang diduga menjadi tersangka diharap koperatif.

ADVERTISEMENTS

“Dan sebagai pribadi saya sangat mendukung kerja keras dan konsistensi KPK dalam melakukan upaya pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS

Dan, Deddy menegaskan bahwa PDIP bersepakat bahwa korupsi adalah musuh semua dan seharusnya semua pejabat negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kekuasaan dan keuangan negara berkomitmen menghindari dan menolak melakukan korupsi.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version