Soal Pemberian Booster Dosis 2 pada Masyarakat, Ini Kata Satgas

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi mengeluarkan aturan untuk pemberian vaksinasi dosis keempat, atau booster dua pada tenaga kesehatan (nakes) yang rentan terpapar Covid-19. Lalu, bagaimana masyarakat umum?Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, bahwa pemberian vaksinasi dosinasi dosis keempat ini akan mengikuti skala prioritas seperti sebelum-sebelumnya. Dimana, para nakes akan memperoleh terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan masyarakat umum.

ADVERTISEMENTS
ad39

“Mekanisme pemberian vaksin dosis keempat akan tetap mengikuti skala prioritas sebagaimana vaksinasi yang dilakukan sebelumnya,” kata Wiku saat Konferensi Pers secara virtual, Kamis (28/7/2022).

ADVERTISEMENTS

Meski begitu, Wiku mengatakan, sangat memungkinkan jika akan diberikan vaksin dosis keempat ini diberikan kepada selain nakes.

ADVERTISEMENTS

“Sehingga sangat memungkinkan adanya perluasan target sasaran mengingat tidak hanya tenaga kesehatan yang berisiko tertular,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS

Wiku pun menegaskan, bahwa pemerintah saat ini masih berfokus melakukan pelaksanaan vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga. Dimana kini cakupan vaksinasi dosis ketiga telah lebih dari 70%.

ADVERTISEMENTS

“Kabar baiknya jumlah orang yang menerima vaksin booster mengalami peningkatan 70% selama 4 minggu terakhir. Ini menandakan semakin banyak masyarakat yang akhirnya melakukan vaksinasi booster dan hal ini sangat baik karena dapat meningkatkan perlindungan kolektif,” kata Wiku.

ADVERTISEMENTS

“Oleh karena, itu tidak bosan-bosan saya sampaikan untuk saling jaga saling mengajak masyarakat yang belum booster apalagi di tengah peningkatan kasus Covid-19. Mari kita jaga kelompok rentan seperti lansia dan komorbid,” pungkasnya.

Exit mobile version