NASIONAL
NASIONAL

Lho, Pengacara Istri Ferdy Sambo Tak Terima Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan karena Terlapor Dugaan Perbuatan Tercela

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pengacara istri Ferdy Sambo Arman Hanis menyatakan keberatannya atas proses pemakaman Brigadir J. Ia menyebut sebagai terlapor dugaan kasus pelecehan seksual, Brigadir Yosua tidak berhak dimakamkan secara kedinasan. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Landasan hukumnya, kata Arman, tercantum pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014 Pasal 15 Ayat 1 yang melarang pemakaman kedinasan pada jenazah yang meninggal dunia karena perbuatan tercela. “Jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan jika meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024
Berita Lainnya:
Suswono soal Janji RIDO Gratiskan Sekolah Swasta di Jakarta: Yang Mahal Tidak

Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami itu termasuk perbuatan tercela,” ungkapnya pada Kamis (28/7/2022). 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Arman juga meminta agar pengacara keluarga Brigadir J tidak terus-menerus menyampaikan spekulasi tentang kematian kliennya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dirinya tidak ragu untuk menempuh langkah hukum apabila pengacara keluarga Brigadir J masih melakukan hal yang demikian. “Kami mengingatkan kepada semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Lebih baik bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri,” jelasnya. 

Berita Lainnya:
Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, Sahroni: Itu Skenario Kalau jadi Pimpinan KPK
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kami tidak akan segan-segan menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” imbuhnya menegaskan. Sebagaimana diketahui, atas permintaan keluarga jasad Brigadir J kembali menjalani ekshumasi atau autopsi ulang pada Rabu (27/7/2022). 

Seusai diautopsi, keluarga meminta agar pemakaman kembali jasad Brigadir J dilakukan secara kedinasan. Pihak kepolisan pun memenuhi permintaan tersebut, jasad Brigadir J kembali dimakamkan menggunakan prosesi upacara kematian kepolisian.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya