BANDA ACEH -Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming resmi mengenakan rompi oranye atau rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyerahkan diri, Kamis (28/7).
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini telah keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 21.27 WIB.
Artinya, Maming sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK selama kurang lebih selama tujuh jam sejak menyerahkan diri dengan datang ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.02 WIB dan masuk ke ruang penyidik pada pukul 14.30 WIB.
Dengan berjalan “digiring” petugas KPK menuju ruang konferensi pers, kedua tangan Maming terlihat diborgol.
Sebentar lagi, KPK yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata secara resmi mengumumkan bahwa Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, dan resmi ditahan oleh KPK pada hari ini.