Istri Irjen Sambo 2 Kali Tak Datang Asesmen, Begini Kata Pengacara

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Istri Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang berinisial PC kembali tak hadir dalam proses asesmen atas pengajuan perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur. Ini merupakan kali kedua PC dijadwalkan pemeriksaan asesmen.

ADVERTISEMENTS
ad39

Salah satu tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis membeberkan alasan dibalik kliennya tidak hadir dalam proses asesmen di LPSK. Kata Arman, kondisi psikologi PC menjadi alasan utama ketidakhadiran dalam proses ini.

ADVERTISEMENTS

“Berdasarkan hasil komunikasi atau konsultasi kami dengan psikolog, makanya kami meminta psikolog hadir mendampingi untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih keadaan terguncang dan trauma berat,” ujar Arman kepada wartawan di LPSK, Senin, 1 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS

Irjen Pol Ferdy Sambo

ADVERTISEMENTS

“Sehingga tadi di dalam sudah kami jelaskan, psikolog sudah menjelaskan kondisi klien kami. Psikolog sudah menjelaskan,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS

Dalam agenda tersebut, diketahui terdapat tiga orang psikolog yang ikut hadir dan menyampaikan kondisi terkini PC.

ADVERTISEMENTS

“Secara jelasnya kami tidak bisa menjelaskan, makanya kami hadirkan ibu-ibu ini selaku psikolog yang menangani. Ada tiga orang (psikolog) ya,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan pengajuan perlindungan gagal karena ketidakhadiran PC, Arman tidak bicara banyak. Ia hanya menegaskan pihaknya akan mengikuti segala prosedur yang ditetapkan LPSK.

“(Khawatir tidak gugurnya permohonan perlindungan?) semua prosedur tetap dilakukan di LPSK, bukan kami yang menentukan gugur atau tidaknya ya. (Agenda selanjutnya) nanti diatur LPSK,” tandas Arman.

Sebagai informasi, istri Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang berinisial PC mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Permohonan itu diajukan pada pertengahan Juli 2022 lalu. 

PC diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di rumah dinas sang suami di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Aksi pelecahan tersebut berujung pada penembakan dan menewaskan Brigadir J. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan aksi pelecehan itu terjadi ada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Selain melakukan dugaan pelecehan seksual, Brigadir J juga menodongkan senjata api berupa pistol ke arah kepala istri Kadiv Propam. Sontak, istri Kadiv Propam berteriak minta tolong.

“Akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan langsung lari keluar dari kamar. Mendengar teriakan itu, Bharada E menghampiri dari arah atas tangga. Kemudian bharada E bertanya ada apa, direspon dengan tembakan oleh Brigadir J. Akibat tembakan tersebur terjadilah saling tembak, dan akibatnya Brigadir J meninggal dunia,” ujar Ramadhan.

Exit mobile version