Dianggap Buang-Buang Waktu, Ahok Batal Laporkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Basuki Tjahja Purnama alias Ahok batal melaporkan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak soal pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENTS
ad40

Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengungkapkan laporan terkait singgungan terhadap kliennya dan istinya, Puput Nastiti Devi dianggap hanya membuang waktu. 

ADVERTISEMENTS

“Bahwa pak BTP ‘tidak jadi’ membuat laporan polisi, karena pak BTP menganggap ‘buang waktu saya aja’,” kata Ahmad Ramzy saat dikonfirmasi soal rencana Ahok polisikan Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (2/8/2022).

ADVERTISEMENTS

Di samping itu, Ahmad Ramzy menuturkan hingga kini Ahok belum menerima permintaan maaf dari Kamaruddin Simanjuntak soal pernyataannya yang menyebut-nyebut nama kliennya dalam kasus Brigadir J. 

ADVERTISEMENTS

“Belum ada (permintaan maaf),” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya diberitakan, Ahmad mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya perihal pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang dinilai merugikan Ahok.

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan hasil konsultasi antara dirinya dengan penyidik, Ramzy menyebut kasus ini sudah bisa dilaporkan secara resmi ke polisi. 

ADVERTISEMENTS

Ia juga telah memiliki beberapa bukti untuk mempolisikan Kamaruddin Simanjuntak akibat menyamakan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan penistaan agama yang menjerat Ahok beberapa tahun lalu.

“Saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong,” kata Ramzy kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Ahok protes namanya dibawa-bawa untuk dibandingkan dengan kasus Brigadir J

Ramzy menilai kliennya memprotes pernyataan Kamaruddin Simanjuntak karena dikaitkan kasus kematian Brigadir J.

Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak itu viral dalam sebuah video yang diunggah di media sosial TikTok.

Saat itu, Kamaruddin Simanjuntak menyinggung persoalan Ahok yang menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi.

Tanpa alasan yang jelas, Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan fenomena itu sama dengan pengungkapan kasus Brigadir J.

Kamaruddin berujar jika saat itu Ahok diduga selingkuh dari istri sahnya Veronica Tan. Padahal, saat itu Ahok sedang dipenjara.

Dia justru mempertanyakan kapan Ahok dan Puput pacaran dan tiba-tiba bisa menikah.

Permasalahan itulah yang dikaitkannya dengan pengungkapan kasus kematian Brigadir J saat ini.

Ramzy menilai pernyataan Kamaruddin adalah bentuk pencemaran nama baik.

Ramzy mengatakan, kliennya pertama kali mengetahui video pernyataan Kamaruddin itu pada Minggu (24/7/2022) malam.

“Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik,” katanya.

Atas dasar itu, Ramzy mengaku kliennya sempat menanyakan apakah pernyataan Kamaruddin bisa digolongkan sebagai tindak pidana atau tidak.

Ramzy lalu menjawab jika pernyataan Kamaruddin bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Sehingga, Kamaruddin diminta untuk menyampaikan permohonan maaf atau permasalahan ini akan dibawa ke ranah hukum.

“Bahwa perbuatan rekan Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik pak BTP,” pungkas Ramzy. 

Di sisi lain, Kamaruddin berdalih dirinya tidak pernah menyinggung soal dugaan perselingkuhan Ahok. Dirinya mengaku hanya bertanya sejak kapan Ahok dan Puput berpacaran.

“Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).

Exit mobile version