NASIONAL
NASIONAL

Kasus TPPU, KPK Sita Aset Milik Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Senilai Rp 104,8 Miliar

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –   Terus usut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sita aset Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS) senilai Rp 104,8 miliar.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka Puput hingga saat ini masih terus bertambah.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp 104,8 miliar,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (2/8).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Adapun aset-aset dimaksud kata Ali, di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dari aset yang disita itu, KPK berharap ketika perkara dibawa ke proses persidangan, tim Jaksa KPK akan membuktikan bahwa harya dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara. Sehingga, menuntutnya untuk dirampas untuk negara.

Berita Lainnya:
Kasus Arogansi Ivan Sugianto Makin Panas, Beredar Video Siswa SMA Mimisan hingga Dibopong
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Temuan aset-aset ini melibatkan unit tim pelacakan aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK,” jelas Ali.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Hingga saat ini kata Ali, tim penyidik juga masih terus melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi.

“KPK berkomitmen untuk memaksimalkan aset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor. Sehingga asset recovery ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional, yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat,” pungkas Ali.

Dalam perkara suap sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis (2/6).

Berita Lainnya:
Oknum Pejabat Komdigi Dicokok Polisi Terkait Dugaan Judi Online, Pengamat: Hukum Mati Agar Jera

Vonis itu terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar pasangan suami istri (pasutri) tersebut dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK maupun kedua terdakwa sama-sama mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Sehingga, KPK berdasarkan penetapan PT Surabaya memindahkan tempat penahanan keduanya pada Kamis (14/7).

Untuk Puput ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya. Sedangkan Hasan Aminudin ditahan di Lapas Klas I Surabaya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya