BANDA ACEH -Drama kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah diduga beradu tembak dengan sesama polisi berpangkat Bharada, yakni Bharada E hingga saat ini masih menjadi teka-teki dan belum terpecahkan, Rabu (3/8/2022).
Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga hadir sebagai narasumber di acara Catatan Demokrasi TV One. Di forum tersebut dia menjelaskan bahwa Bharada E tidak ada cerita konspirasi yang dibuat dan ceritanya real aksi baku tembak.
“Saya bertanya sama dia, ada konspirasi atau tidak? jawabannya clear tidak ada, saya mau kita berpikir, bagaimana kalau ini benar-benar seperti yang dikatakan, bahwa ini adalah sebuah pembelaan diri, terus orang yang sudah dihakimi, kalau saya melihat ke bagian dari Klien saya, dia adalah seakan-akan bagian dari konspirasi besar yang harus menanggung semuanya.”ungkapnya.
kalau benar ini seperti penuturan kliennya, Kuasa Hukum mengganggap bahwa dia (Bharada E) adalah seorang pahlawan yang menyelamatkan nyawa istri atasannya.
Kuasa Hukum Bharada E Ceritakan Kronologi Terjadinya Aksi Baku Tembak yang Menewaskan Bharada E Dipertanyakan mengapa tindakan Bharada E sangat sejauh itu, dan tidak memperingatkan berupa tembakan melumpuhkan kepada Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menceritakan situasi yang terjadi saat insiden baku tembak itu terjadi.
“Saya langsung bertanya sama dia (Bharada E), mudah-mudahan tidak ada hal yang saya langgar dengan pernyataan saya ini ya, cuman yang pasti pada saat peristiwa tembak-membak itu disampaikan kepada saya waktunya itu nggak lebih dari 2 menit,”ujarnya.
Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa situasi yang dialami Bharada E saat itu hanya memiliki dua pilihan yakni hidup atau mati, dimana dirinya menjelaskan bahwa Bharada E hanya berusaha membela diri.
“Jadi kalau kita lagi nembak itu, pemahaman saya nih ya mohon digarisbawahi, saya tidak mengajak orang untuk sepakat dengan saya, cuma pada saat sudah ada bunyi tembakan itu sudah sangat mengganggu juga, kalau tembakan itu keras loh ya dan pada saat dalam suasana hidup dan mati, yang ada kita akan membela diri.
Bharada E saat melepaskan tembakan hingga tiga kali, Pengacara Bharada E mengaku bahwa Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo itu tidak mengetahui arah tembakannya kemana.
“Pada saat tembakan pertama kedua dan ketiga dia (Bharada E) enggak tahu itu arahnya ke mana, kena atau enggak, tidak bisa dia pastikan,”ucapnya. Menurut Sang Kuasa Hukum, kondisi terakhir Brigadir J sedang berlutut, hingga Bharada E tak bisa berpikir logis dalam situasi genting tersebut.
“Yang dia sampaikan ke saya, pada saat dia katakanlah kondisi terakhir itu masih berlutut, itu masih ada gerakan yang kira-kira dalam pertimbangan orang yang sedang ada di situ, itu bukan perpindahan logis yang normal gitu, yang bisa kita ‘ini dia mau ngapain ya? ini mau nembak apa mau jatuh, enggak mungkin orang bisa memikirkan itu, Ada gerakan ya dia tembak lagi.”ujarnya Menurut penuturannya, Bharada E sempat mengumpet dan kemudian keluar lagi dalam insiden baku tembak tersebut. Disinggung oleh tim tvone menyoal mengapa Polisi setingkat Bharada E dapat memegang senjata jenis Glock 17.
Kuasa Hukum mengaku Bharada E telah memiliki surat ijin untuk senjata tersebut. “Dia punya surat ijinnya, nanti proses hukum yang akan menjawab itu,”ungkapnya. Dikabarkan, pasca terjadinya penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, sang istri yakni Putri Candrawati mengalami kondisi terguncang dan sedang proses pendampingan psikolog.
Sementara itu, Mansur Febrian Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yang diketuai oleh Kamaruddin Simanjuntak itu, menilai bahwa seharusnya telah ada penetapan tersangka seperti Bharada E yang telah menjalani pemeriksaan, akan dibuktikan di Pengadilan. “Kalau memang dinyatakan Bharada E yang melakukan, Kenapa tidak ditangkap? Kenapa tidak dijadikan tersangka, perkara nanti melakukan pembelaan dia melakukan tindakan terukur misalnya itu dibuktikan nanti di pengadilan, kenapa sampai hari ini belum ada tersangka siapapun itu,”lanjutnya.
Lebih lanjut, Mansur Febrian mengaku siapapun yang telah diperiksa dan telah mengaku dan ditentukan seharusnya telah berubah penetapan statusnya.
“Dan menurut kami tidak ingin melebar, siapa yang diperiksa, tapi ketika sudah ditentukan Emang itu sudah mengakui, kenapa tidak langsung ditangkap?,”ungkapnya Mansur Febrian menyebutkan bahwa kasus Brigadir J ini sangat berbeda penanganannya dengan kasus pidana pembunuhan lainnya.