TAKENGON – Usai menjalani prosesi akad nikah, Rosi Nanda Putri yang merupakan putri dari Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar dengan Puan Ratna dan pasangannya, Alhudani Mahara, putra dari mantan Rektor Universitas Gajah Putih, Amiruddin dengan Salmiah, Senin (1/1/2022) langsung memperoleh Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik baru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah.
Kalau sebelumnya pasangan pengantin baru ini masih menjadi bagian dari Kartu Keluarga orang tuannya, maka sejak menikah, mereka sudah memiliki Kartu Keluarga sendiri, begitu juga dengan status dalam KTP sebelumnya belum kawin, maka dalam KTP barunya sudah berubah status kawin.
Menurut Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, penyerahan KK dan KTP tersebut merupakan bagian dari Inovasi Disdukcapil Aceh Tengah bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah yang diberi nama MAMPATE (Menikah dapat KK dan KTP).
Dengan Inovasi Mampate yang diluncurkan resmi oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar pada 5 Juli 2021 lalu. setiap pengantin baru, pada hari pernikahan selain menerima buku nikah juga akan langsung mendapatkan KTP dan KK baru dengan perubahan status perkawinannya. Selama setahun berjalan, inovasi Mampate telah banyak memberi kemudahan bagi pasangan yang baru menikah di Kabupaten penghasil Kopi arabika itu.
“Melalui Inovasi Mampate ini, setiap pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengurus sendiri KK dan KTP ke Dinas Dukcapil, ini bentuk pelayanan kami, memberikan layanan administrasi kependudukan langsung di lokasi akad nikah,” ungkap Mustafa, usai menyerahkan KK dan KTP baru bersama Sekda, Subhandhy, kepada pasangan pengantin tersebut.
Melalui layanan Inovasi Mampate, Mustafa menjelaskan setiap pasangan baru nikah ketika melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) sekaligus melengkapi persyaratan pisah KK karena perkawinan. Selanjutnya, operator di KUA mengirim bahan persyaratan secara daring untuk diproses oleh Dinas Dukcapil dan berikutnya setelah melalui verifikasi dokumen diterbitkan bertepatan dengan hari pernikahan.
“Dengan dokumen format digital sekarang, sangat membantu, seperti Kartu Keluarga hanya cukup dikirim dalam bentuk PDF dan selanjutnya di cetak di KUA kecamatan” ujar dia.[]