Lanjutkan Penyelidikan Usai Bharada E Tersangka, Komnas HAM Singgung Fair Trial dan Putri Candrawati
NASIONAL
NASIONAL

Lanjutkan Penyelidikan Usai Bharada E Tersangka, Komnas HAM Singgung Fair Trial dan Putri Candrawati

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memastikan pihaknya melanjutkan pemantauan dan penyelidikan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J setelah penetapan status tersangka kepada Bharada E yang dilakukan kepolisian semalam.

ADVERTISMENTS

Taufan mengatakan pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM tersebut dilakukan untuk memastikan perihal ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi termasuk terkait penyiksaan dan kekerasaan terhadap Brigadir J.

“Ya pasti, untuk pemantauan dan penyelidikan memastikan apakah ada pelanggaran Hak Asasi terkait penyiksaan, kekerasan dan lain-lain,” kata Taufan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (4/8/2022).

ADVERTISMENTS

Selain itu, Taufan mengatakan pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM juga dilakukan untuk memastikan hak asasi atas akses keadilan terutama bagi keluarga Brigadir J yang meninggal dunia terpenuhi. 

Berita Lainnya:
Terungkap Silfester Matutina Belum Pernah Lihat Ijazah Jokowi

Salah satu ukuran akses atas keadilan tersebut, kata Taufan, adalah prinsip fair trial.

ADVERTISMENTS

Menurutnya, hal tersebut merupakan standar hak asasi yang mesti dipenuhi termasuk terhadap istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

“Itu standar hak asasi yang mesti dipenuhi, termasuk terhadap ibu PC (Putri Candrawati) yang mengadu ke polisi bahwa dia mengalami kekerasan seksual,” kata Taufan.

Di dalam standar HAM, lanjut dia, seseorang yang mengadu atau mengaku mengalami kekerasan seksual secara khusus memang mesti diperlakukan sebagaimana seorang korban meski pun pembuktian dia korban atau tidak masih harus dibuktikan.

Berita Lainnya:
Sidang Hasto, Eks Komisioner KPU Sebut Johan Budi terkait 'Makelar' PAW Harun Masiku

Ia menegaskan penghormatan atas hak asasi memungkinkan terduga korban tersebut mendapatkan perlindungan saksi dan pertolongan kesehatan fisik mau pun psikologis.

“Itu yang mesti kami kawal,” kata Taufan.

Diberitakan sebelumnya Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. 

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS