BANDA ACEH – Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus temuan beras bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dikubur di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
“Iya, kasus dihentikan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).
Dia menjelaskan, penghentian kasus tersebut dilakukan karena polisi telah memastikah tidak memenuhi unsur pidana. Tidak ada yang dirugikan dalam kasus ini, termasuk pemerintah.
“Tidak memenuhi unsur pidana,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan karung beras bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19, ditemukan terkubur di sebuah lapangan di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Diduga, perusahaan pengiriman JNE yang melakukan itu, karena lokasinya yang berada persis di depan gudang perusahaan tersebut.
Tumpukan sembako itu pertama kali diketahui warga setempat yang juga sebagai ahli waris tanah tersebut setelah mendapatkan informasi dari pegawai perusahaan pengiriman barang tersebut.