Rabu, 13/11/2024 - 02:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Usai Diperiksa, Ferdy Sambo Gantungkan Nasibnya ke Timsus Kapolri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo rampung diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi atas kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Usai diperiksa kurang lebih tujuh jam, Sambo menyampaikan kepada penyidik apa yang ia ketahui, dan ia dengar atas peristiwa berdarah di rumah dinasnya, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selanjutnya, pemanggul bintang dua itu memasrahkan diri terkait dengan penyidikan kasus ini kepada Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berita Lainnya:
Mendag Budi Santoso Sebut Banyak Pihak Terlibat Pada Impor Gula
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Mari sama-sama kita percayakan kepada tim khusus yang akan menjelaskan secara terang benderang,” kata Sambo singkat kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara dan memeriksa 42 orang saksi yang di dalamnya termasuk saksi-saksi ahli.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi meyampaikan bahwa dalam perkara ini, penyidik tidak akan berhenti pada ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka saja, melainkan akan didalami dan berpeluang untuk menetapkan tersangka lainnya.

Berita Lainnya:
Bupati Konawe Selatan Terancam Pidana Pasca Copot Camat Baito Bela Guru Honorer Supriyani, Rieke: Enak Aja Main Copot!

“Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus,” ujar Brigjen Andi saat menyampaikan penetapan Bharada E sebagai tersangka di Bareskrim pada Rabu malam (3/8).

Jika dilihat, konstruksi sangkaan dan pasal-pasal dalam penetapan Bharada E sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dimana pasal 55 dan 56 KUHP tersebut intinya ada persekongkolan untuk melakukan pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.


Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ البقرة [6] Listen
Indeed, those who disbelieve - it is all the same for them whether you warn them or do not warn them - they will not believe. Al-Baqarah ( The Cow ) [6] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi