BANDA ACEH – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri tentu berkomitmen untuk mengusut kasus baku tembak antara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada RE (E) secara terbuka. Menurut dia, hal ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kini, tim khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Atas perbuatannya, Bharada E disangkakan Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Kapolri juga menyampaikan inspektorat khusus (Irsus) yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tengah memeriksa 25 orang personel diduga keterlibatannya dalam kasus Brigadir J yang tewas akibat baku tembak dengan Bharada E pada Jumat, 8 Juli 2022.
Bahkan, Kapolri mengeluarkan Surat Telegram (TR) khusus buntut dari kasus Brigadir J. Dimana, Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri. Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan yang sempat dinonaktifkan juga dicopot dari jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri.
“Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri,” kata Dedi di Mabes Polri pada Kamis malam, 4 Agustus 2022.
Kapolri, kata Dedi, sejak dari awal membentuk tim khusus memang memerintahkan untuk mengungkap kasus Brigadir J secara transparan. “Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, beliau akan membuka sejelas-jelasnya,” ujarnya.
Namun demikian, Dedi mengimbau masyarakat untuk bersabar karena tim khusus masih melakukan proses penyidikan. Sedangkan, tim inspektorat khusus (Irsus) juga tetap berproses.
“Timsus dan penyidikan berproses,irsus juga sedang berproses, nanti apabila irsus selesai, pasti akan disampaikan. Saya mohon kepada teman-teman untuk sabar dulu, karena semuanya berproses,” jelas dia.