Khawatir Hilangkan Barbuk dan Semua Sama di Mata Hukum, Polisi Tahan Roy Suryo
NASIONAL
NASIONAL

Khawatir Hilangkan Barbuk dan Semua Sama di Mata Hukum, Polisi Tahan Roy Suryo

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa mirip Jokowi.

ADVERTISMENTS

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan bahwa, penyidik memutuskan menahan Roy Suryo lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

 

“Dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kuhap,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam (5/8).

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Pengamat: Mengapa Prabowo Begitu Mengistimewakan Jokowi?

Disisi lain, Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya tidak pandang bulu dalam menangani kasus yang diduga menghina kepala negara dan menistakan agama tertentu ini.

“Diharapkan dengan langkah yang dilakukan penyidik ini juga menunjukan komitmen Polda Metro Jaya dalam rangka penegakan hukum yang tidak membedakan siapa pun,” tekan Zulpan.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Profil Antea Putri Turk, Cicit Buyut WR Soepratman yang Viral Nyanyikan Lagu Indonesia Tjantik

Roy Suryo dalam perkara ini dijerat dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS