Kamis, 14/11/2024 - 10:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

"Manifesto Kemerdekaan": Kembalikan Kedaulatan Rakyat dari Partai Politik!

BANDA ACEH -Pemerintah didesak segera mengembalikan kedaulatan kepada rakyat yang selama ini telah beralih ke partai politik.

Desakan tersebut tertuang dalam “Manifesto Kemerdekaan” yang dikeluarkan Forum Tanah Air (FTA), wadah diskusi diaspora lima benua dan anak-anak bangsa yang tergabung dalam Forum Tanah Air (FTA).

 

Manifesto tersebut juga dikeluarkan dalam rangka menyambut peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.

“Saat ini kedaulatan rakyat sudah berubah menjadi kedaulatan partai politik, karena terjadinya amandemen UUD 45 selama periode 1999 sampai 2002,” demikian keterangan FTA, Jumat (5/8).

Manifesto tersebut akan dikirim kepada DPRD di 34 provinsi seluruh Indonesia oleh perwakilan FTA Indonesia di masing-masing provinsi itu.

Dikatakan FTA, amandemem UUD 45 yang dilakukan MPR pada periode 1999-2002 telah memunculkan perubahan konstitusi hingga menyebabkan kedaulautan rakyat berubah menjadi kedaulatan partai politik.

Dengan UUD versi 2002 itu, partai politik mempunyai kewenangan yang melampaui warga negara yang menjadi satuan kenegaraan terkecil.

Hal lain, pemilihan umum juga telah dijadikan instrumen untuk memonopoli pencalonan presiden dan wakil presiden yang seharusnya menjadi hak politik rakyat. Hal ini terlihat dari penolakan hampir semua gugatan warga negara (citizen law suit) atas UU yang mengatur presidential threshold 20%.

Mahkamah Konstitusi yang mengadili gugatan tersebut menolak dengan alasan penggugat tidak memiliki legal standing. Hanya gugatan oleh partai politik yang dikabulkan MK untuk dilanjutkan pada substansi gugatan.

 

“Alasan MK bahwa warga negara tidak memiliki legal standing adalah constitutionally illegal’ karena mengabaikan kedudukan warga negara yang sama di depan hukum,” sambung anggota FTA, Donny Handricahyono.

Secara tidak langsung, jelasnya, MK telah melakukan diskriminasi hukum dengan meletakkan partai politik lebih tinggi kedudukan hukumnya daripada warga negara.

Selain itu, pengajuan pasangan capres dan cawapres hanya oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah monopoli radikal partai politik dalam perpolitikan nasional.

“Seperti adagium bahwa setiap monopoli adalah buruk, maka monopoli radikal partai politik melalui pemilu, baik pilleg ataupun pilpres akan merugikan hak-hak warga negara,” demikian Donny. 


Reaksi & Komentar

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَا إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ البقرة [125] Listen
And [mention] when We made the House a place of return for the people and [a place of] security. And take, [O believers], from the standing place of Abraham a place of prayer. And We charged Abraham and Ishmael, [saying], "Purify My House for those who perform Tawaf and those who are staying [there] for worship and those who bow and prostrate [in prayer]." Al-Baqarah ( The Cow ) [125] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi