BANDA ACEH – Polisi merevisi pernyataan terkait barang bukti narkoba yang disita dari manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) Mohammad Ikhsan Doddyansyah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengatakan yang disita bukanlah narkotika sabu, inex, hingga happy five.
“Salah, bukan (itu barang buktinya) ya,” ucap Mukti kepada wartawan, Jumat 5 Agustus 2022.
Kata dia, barang bukti yang disita pihaknya dari Doddy yaitu psikotropika. Namun dirinya tidak merinci perihal jenis psikotropika yang disita lebih lanjut.
Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Akmal pun juga membenarkan kalau yang disita adalah psikotropika.
“Psikotropika (barang bukti),” kata Akmal menambahkan.
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial MID yang diketahui sebagai manajer salah satu penyanyi top Indonesia yakni BCL.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal membenarkan pihaknya menangkap pria dengan inisial MID tersebut. Akmal mengatakan bahwa manajer BCL ditangkap di kawasan Pasar Minggu.
MID diduga mengkonsunsi obat penenang tersebut tanpa resep dokter.
“Jenis Frixitas Alprazolam,” ujarnya lagi soal jenis psikotropika yang dimaksud.
Akmal mengakui hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kepada pelaku.