NASIONAL
NASIONAL

Tok! Presiden Jokowi Sahkan UU Pemasyarakatan

Pasal 1 1

(1) Narapidana wajib:

a. menaati peraturan tata tertib;

b. mengikuti secara tertib program Pembinaan;

c. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan

d. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Narapidana juga wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya