NASIONAL
NASIONAL

Apeng Gondol Duit Rp 54 Triliun, Negara Jangan Diam!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Negara melalui aparat penegak hukum sudah seharusnya turun tangan mengejar Surya Darmadi alias Apeng yang diduga menggondol Rp 54 triliun ke Singapura, setelah ditetapkan tersangka di dua kasus korupsi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pertama yaitu suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014. Kedua, Apeng diduga telah melakukan korupsi atas penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad mengatakan, Kejaksaan Agung harus melakukan langkah tegas terkait perburuan Apeng yang diduga berada di Singapura.

Berita Lainnya:
Polisi Tangkap 11 Orang Terkait Judi Online, Sebagian Oknum Pejabat dan Pegawai Kementerian Komdigi
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Untuk menjelaskan bahwa Surya Darmadi telah melakukan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yaitu kejahatan tindak pidana korupsi berdasarkan UNCAC yang diratifikasi tahun 2003 di Brasil, pihak Kejaksaan Singapura diharapkan dapat membantu Kejagung RI dengan ekstradisi Apeng,” tegas Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Sabtu (6/8).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurut Suparji, upaya penangkapan Apeng dapat menggunakan jalur formal atau jalur informal. Apabila, negara serius mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 trilun tersebut.

Berita Lainnya:
Pertanyakan Keabsahan Ijazah Peserta Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Jalur formal, kata dia, memiliki banyak kelemahan karena adanya perjanjian ekstradisi sehingga perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi government to government dalam mempermudah proses ekstradisi dan penangkapan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Jalur Informal yaitu dengan cara melakukan koordinasi antara pihak Jaksa Agung Singapura dan Jaksa Agung RI,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya