BANDA ACEH -Negara melalui aparat penegak hukum sudah seharusnya turun tangan mengejar Surya Darmadi alias Apeng yang diduga menggondol Rp 54 triliun ke Singapura, setelah ditetapkan tersangka di dua kasus korupsi.
Pertama yaitu suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014. Kedua, Apeng diduga telah melakukan korupsi atas penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad mengatakan, Kejaksaan Agung harus melakukan langkah tegas terkait perburuan Apeng yang diduga berada di Singapura.
“Untuk menjelaskan bahwa Surya Darmadi telah melakukan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yaitu kejahatan tindak pidana korupsi berdasarkan UNCAC yang diratifikasi tahun 2003 di Brasil, pihak Kejaksaan Singapura diharapkan dapat membantu Kejagung RI dengan ekstradisi Apeng,” tegas Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Sabtu (6/8).
Menurut Suparji, upaya penangkapan Apeng dapat menggunakan jalur formal atau jalur informal. Apabila, negara serius mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 trilun tersebut.
Jalur formal, kata dia, memiliki banyak kelemahan karena adanya perjanjian ekstradisi sehingga perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi government to government dalam mempermudah proses ekstradisi dan penangkapan.
“Jalur Informal yaitu dengan cara melakukan koordinasi antara pihak Jaksa Agung Singapura dan Jaksa Agung RI,” pungkasnya.