BANDA ACEH – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sudah mengantongi siapa pengambil rekaman CCTV di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Pengambil yang diduga aparat kepolisian itu juga sudah diperiksa.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar Kapolri turut menetapkan polisi yang mengambil CCTV itu sebagai tersangka. Selain itu, ia juga berharap agar pengambil CCTV diumumkan ke publik.
“Buktikan dengan cara dijadikan tersangka dan diumumkan ke publik orangnya,” ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Selain itu, ia juga meminta agar Kapolri juga mempertimbangkan agar polisi yang mengambil CCTV di rumah dinas Irjen Sambo diberhentikan dari institusi Polri.
“Harus ya, sebagai bentuk sanksi administrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga angkat bicara mengenai 25 anggota Polri yang diduga menghambat proses penyelidikan kasus Brigadir J. Ia meminta, agar 25 anggota Polri itu turut dicopot dari jabatannya jika memang terbukti tidak profesional.
“Bila terbukti bersalah, dan kesalahannya itu berat serta mencoreng nama baik institusi Polri dan atau merongrong wibawa negara, maka segera tersangkakan dan diadili biar ada kepastian hukum,” tandas Kamaruddin.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan dirinya mengetahui kabar tentang CCTV rusak di rumah dinas Irjen Sambo yang diambil oleh aparat kepolisian. Oleh karena itu saat ini tim khusus (timsus) Mabes Polri sedang mendalami hal tersebut.
“Yang jelas rekan-rekan tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam di rumah dinas di Duren Tiga dan itu juga sudah kita dalami,” kata Sigit dalam keterangannya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.
Timsus kata Sigit sudah mengetahui proses pengambilan CCTV rusak tersebut. Selain itu, timsus juga sudah tahu siapa yang mengambil CCTV itu.
“Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya,” ucap Sigit.
Kapolri Listyo Sigit menambahkan, pihaknya akan membongkar secara transparan dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J. Termasuk kata Sigit, siapa yang mengambil atau sengaja merusak CCTV tersebut.
Dalam kasus ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Bharada E kemudian dijera dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.