NASIONAL
NASIONAL

Pendapat Pakar Psikologi Forensik Terhadap Bharada E, Tetap Tenang Meski Terlibat Baku Tembak, Reza: Polisi Pun Bisa Syok

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pemberitaan sebelumnya, Rabu malam (3/8/20222), Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Penetapan Bharada E sebagai Tersangka tersebut sebagaimana Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.  Kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J masih menjadi misteri.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Insiden tembak menembak yang dilakukan oleh Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo yaitu Brigadir J dan Bharada E.  Hingga kini, Tim Gabungan Khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pendapat Psikologi Forensik Reza Indragiri, ahli Psikologi Forensik memberikan keterangan dalam acara Catatan Demokrasi, TvOne pada Selasa (2/8/2022). Dirinya menanggapi terkait sikap Bharada E yang terlihat tenang saat pemeriksaan yang dipanggil oleh Komnas HAM.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Reza menjelaskan dalam ilmu Psikologi tidak melihat manusia dari “pangkat dan seragamnya”. Walaupun seorang personil polisi, psikologi menilai seseorang selayaknya manusia biasa.

Berita Lainnya:
Alasan Pemobil di Yogya Pukul Pemotor: Takut Burung Kesayangannya Stres
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dalam proses aksi tembak menembak yang berakibat fatal, hingga terdapat korban meninggal dunia. Bahkan seorang anggota polisi pun sangat dimungkinkan syok atau psikologinya dapat terguncang.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Dalam proses aksi tembak-menembak yang berakibat fatal mengakibatkan orang meninggal dunia, personil polisi pun bisa syok, bisa terguncang,” kata Reza Indragiri, pada Selasa (2/8/2022).

Menurut Reza, dalam kondisi tersebut sebaiknya setiap personil yang apabila mengalami syok maupun psikologi yang terguncang dapat diistirahatkan dari pekerjaannya untuk jangka waktu tertentu.

Dirinya menyarankan agar institusi harus memeriksa kondisi yang bersangkutan, apakah mengalami syok atau tidak. Sehingga dapat menentukan apakah seseorang layak untuk bekerja atau tidak.

Selain itu, Reza menyebutkan dalam Psikologi mengenal sebuah istilah yang dinamakan “Delay on Set”. Seseorang akan mengalami syok atau psikologis yang terguncang namun reaksinya akan muncul beberapa hari kemudian.

“Anggaplah hari ini tidak ada tanda-tanda guncangan psikologis yang bisa di inderai. Semuanya tampak normal-normal saja. Tapi psikologi mengenal istilah ‘delay on set’. Kemunculan gejala guncangan itu yang tertunda. Hari ini normal, besok normal, lusa sama saja, minggu depan oke. Bulan depan baru kemungkinan anjlok,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Tiba-Tiba Maruarar Bilang Mau Pakai Lahan Kasus Korupsi Buat Rakyat

Apabila seseorang mengalami kondisi tersebut, Reza mengatakan sangat pantas seseorang yang terlibat dalam proses tembak-menembak untuk diistirahatkan dalam jangka waktu tertentu.

Penyelidikan kasus masih berjalan, namun pihak kepolisian sempat menugaskan Richard Eliezer atau Bharada E kembali bertugas seperti biasa. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurutnya status Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J masih sebagai saksi.

“(Benar, ditarik ke Mako Brimob) karena statusnya masih jadi saksi,” ungkap Dedi, Minggu (31/7/2022).

Bharada E. (Ist) Sebelumnya, keberadaan Bharada E menjadi pertanyaan publik lantaran batang hidungnya tak juga muncul ke permukaan.

Hal itu juga disampaikan oleh pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.

“Siapa itu Bharada E dan di mana dia? Itu tidak pernah diungkap sehingga kasus ini janggal,” ujar Kamaruddin.

Kini Bharada E telah muncul sebagai tersangka atas kasus ini.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya