BANDA ACEH – Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga yang juga pakar telematika, Roy Suryo resmi ditahan pada Jumat (5/8) di Polda Metro Jaya. Roy ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penghinaan terhadap agama Budha.
Kasus ini bermula ketika Roy mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Twitter miliknya. Banyak pihak menuding perbuatan Roy sebagai penistaan terhadap agama Budha.
“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, ini mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8).
Roy ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam. Endra Zulpan menerangkan, penahanan terhadap Roy Suryo untuk mencegah yang bersangkutan kabur atau melarikan diri
“Hal ini dilakukan karena ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Kuhap ,” jelas Endra Zulpan.
Roy Suryo akan ditahan sementara selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya yakni pada tanggal 28 Juli, hari Kamis. Hanya pada waktu itu, Roy Suryo tidak ditahan
Menurut pertimbangan penyidik, Roy Suryo tidak dilakukan penahanan karena Roy Suryo bersikap kooperatif baik selama penyelidikan maupun penyidikan.
(pri)
Sumber: Tabloidbintang