NASIONAL
NASIONAL

Selain Ditahan, Akun Twitter dan HP Milik Roy Suryo Disita Polisi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Usai resmi menahan Roy Suryo, polisi juga menyita akun Twitter dan handphone (HP) milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu. Hal ini dilakukan usai penyidik menemukan dua unsur pidana dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Akun Twitter dan HP ini merupakan alat bukti yang digunakan untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Penyidik menyita akun Twitter dan HP milik Roy Suryo,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022) malam.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selain HP milik Roy Suryo, polisi juga menyita barang bukti dari saksi atas nama Ade Suhendrawan.

Berita Lainnya:
Sudah Pasrah Soal Jodoh, Prilly Latuconsina: Aku Bilang ke Orangtua Kalau tak Ada yang Datang nggak Apa-apa
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kemudian handpone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan juga dilakukan penyitaan,” lanjut dia.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 13 saksi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Penyidik telah melaiukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi di antaranya adalah saksi ahli bahasa, saksi ahli Agama, kemudian saksi di bidang media sosial, saksi sosiologi hukum, ahli pidana dan juga saksi terkait dengan ITE,” kata dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait kasus penistaan agama dalam meme stupa Candi Borobudur.

Berita Lainnya:
PDIP Bongkar Rahasia ‘Jahat’ Jokowi Pakai ‘Partai Cokelat'

“Mulai malam hari ini dilakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).

Roy ditahan di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Roy dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 UU ITE di mana aturan pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancamannya adalah paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Pasal 156 KUHP ancaman pidana 5 tahun penjara dan ketiga pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya