Bukan Ajudan, Inilah Sosok yang Perintahkan Bharada E Menembak Brigadir J

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara ungkap sosok yang telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Ia mengatakan bahwa sosok yang memberikan perintah ke Bharada E adalah atasannya langsung saat bertugas. “Dia diperintahkan atasannya,” ujar Deolipa Yumara kepada awak media Minggu (7/8/2022). 

Kuasa hukum Bharada E menegaskan atasan yang ia maksud bukanlah ajudan seperti yang dikabarkan sebelumnya. Deolipa mengatakan atasan tersebut adalah sosok yang ia jaga selama ini. “Atasan langsung, atasan yang dia jaga,” lanjutnya. 

Kendati demikian, Deolipa enggan membeberkan nama dari atasan yang dimaksud ersebut. “Sudah diungkapkan nama-namanya tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi biar berkembang dulu. Nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap,” jelas Deolipa. 

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E Burhanuddin ungkap telah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Ia mengatakan bahwa Bharada E telah menyampaikan beberapa nama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Meskipun telah mengantongi beberapa nama, Burhanuddin enggan membeberkan nama-nama tersebut dihadapan publik. “Enggak bisa. Jangan mulai, karena kan itu kepentingan penyidikan. 

Saya belum bisa publish,” ujarnya saat ditemui awak media Minggu (7/8/2022). Burhanuddin menegaskan bahwa Bharada E nantinya akan segera mengungkap kasus tersebut secara jelas ke publik. 

Hal itulah yang membuatnya dan Bharada E mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. “Waktu wawancara kita, (Bharada E) bukan pelaku tunggal. Ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK,” lanjutnya. 

Meskipun enggan membeberkan secara gamblang, Burhanuddin menyebut nama Irjen Pol Ferdy Sambo sudah tercatat dalam BAP. “Sudah disebutkan di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya,” ungkapnya. 

Sering Lakukan Hal Mulia dan Tak Mahir Menembak, Ini 3 Kebenaran Tentang Sosok Asli Bharada E yang Jadi Tersangka Kasus Brigadir J Bharada E atau Richard Eliezer resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/8/2022) atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakulan gelar perkara soal kasus Brigadir J.  

 ¨Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).  

 Seperti yang disampaikan Rian, motif Bharada E dalam kasus penembakan bukan untuk membela diri dan dikenakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.   

Exit mobile version