BANDA ACEH -Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dibawa ke ruang khusus yang ada di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan membawa Sambo ke Mako Brimob ini lataran hasil pemeriksaan tim Inspektorat Khusus (Irsus) menemukan adanya dugaan pelanggaran etik saat berada di TKP.
“Hasil pemeriksaan tim Irsus, sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti. Dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan saat olah TKP,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam (6/8).
“Oleh karenannya yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Korbrimob Polri,” tambah Dedi.
Dedi meminta agar publik bisa membedakan terkait dengan status Ferdy Sambo. Di mana tim Irsus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Sementara tim khusus mendalamikonstruksi perkara terhadap pendekatan penyidikan berbasis ilmilah alias scientific crime investigation (SCI).