NASIONAL
NASIONAL

Ferdy Sambo Ditempatkan di Rutan Provost Brimob, Belakang Sel Ter*ris

image_pdfimage_print

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

BANDA ACEH – Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, dibawa ke Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal ini dilakukan menyusul pemeriksaan Ferdy oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dengan dugaan pelanggaran etik.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Berdarsarkan hasil pemeriksaan 10 orang saksi, Ferdy dinyatakan diduga tidak profesional saat berada di TKP.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Oleh karenannya yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu malam (6/8).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dari informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Ferdy Sambo ditempatkan di Ruang Tahanan Provost Brimob. Lokasinya persis di belakang Rutan bagi para tersangka tindak pidana terorisme.

Berita Lainnya:
Ahmad Luthfi-Taj Yasin Ada di Lokasi Makan Malam Prabowo-Jokowi di Solo
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sumber: RMOL

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sambo akan berada di sana selama pemeriksaan tim Irsus.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, jika pelanggaran etik ditemukan adanya unsur dugaan pidana maka berpeluang Ferdy Sambo akan ditetapkan sebagai tersangka.

Karena, Agus membeberkan konstruksi jeratan pasal dalam kasus ini ialah 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP, dimana dalam pasal 55 dan 56 KUHP adanya turut serta pihak lain. Terkait perkara dan jeratan pasal ini, baru Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya:
Aktivis Anti-Korupsi Meyakini Bahwa Mardani Maming adalah Korban dari Pengadilan yang Tidak Merdeka

“Setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, rekomendasi dari bapak Irwasum nanti kita jadikan dasar apakah perlu kita lalukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku yang, tadi ada pasal 55 dan 56 ada yang melakukan, turut serta melakukan menyuruh melakukan perbuatan pidana atau dengan kekuasaanya dia memberikan perintah jadi satu kejahatan, termasuk memberi kesempatan dan memberi bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi,” beber Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/8). 

Sumber: RMOL


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya