Irjen Ferdy Sambo Mendekam di Mako Brimob Depok Hingga Sebulan ke Depan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akan ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama sebulan ke depan terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

ADVERTISEMENTS
ad39

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditanya perkembangan pengamanan terhadap Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS

“(Ditempatkan di Mako Brimob selama) 30 hari (berdasarkan) info dari Itsus (Inspektorat Khusus)” ujar Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (7/8).

ADVERTISEMENTS

Penempatan Sambo itu mengacu kepada Peraturan Polri 7/2022. Namun demikian, Dedi belum merinci lokasi khusus penempatan Sambo di Mako Brimob tersebut.

ADVERTISEMENTS

Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait pengelolaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan di rumah dinasnya yang mengakibatkan Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.

ADVERTISEMENTS

Dugaan itu terjadi setelah polisi menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan.

ADVERTISEMENTS

“Sudah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi dan beberapa bukti (dugaan pelanggaran etik Sambo),” kata Dedi.

Exit mobile version