BANDA ACEH -Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menuturkan pihaknya tidak menutup kemungkinan menolak laporan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi jika tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
Pasalnya, jelas Hasto, saat melakukan pemeriksaan pemohon dalam hal ini saksi atau korban harus hadir fisik. Dengan begitu, kata Hasto, pihaknya akan bisa melakukan investigasi lebih detail mengenai kasus yang dialami korban atau saksi dan diberikan perlindungan langsung.
“Bisa bertemu, supaya kita bisa meneruskan investigasi maupun assesment, tapi kalau nanti enggak bisa ya 30 hari kerja kita harus putuskan ya,” kata Hasto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/8).
Terkait hal ini, istri Irjen Ferdy Sambo, hanya sekali bertemu secara langsung dengan LPSK. Sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, lantaran baru laporan awal. Hingga kini, Putri belum juga mendatangi LPSK guna investigasi lebih lanjut, kendati sudah melayangkan surat permohonan wawancara.
“Bertemu langsung pernah, sekali. Tapi, kan belum bisa memeriksa. Terus beberapa kali kita bersurat untuk bisa wawancara minta keterangan tapi enggak bisa bertemu, ya mudah-mudahan minggu depan,” katanya.
Saat disinggung apakah LPSK akan menolak laporan Putri, jika dalam 30 hari kerja istri mantan Kadiv Propam itu belum menemui LPSK. Maka tidak menutup kemungkinan laporan tesebut akan ditolak.
“Ya kami menunggu sampai 30 hari kerja,” tutupya.