Polri: Irjen Sambo Ditempatkan Khusus di Mako Brimob Selama 30 Hari

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditempatkan tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, terkait kasus baku tembak antara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada RE (E) atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Jalani Pemeriksaan Kode Etik

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Irjen Sambo dikirim ke Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan profesi oleh Tim Inspektorat Khusus (Irsus) selama kurang lebih satu bulan lamanya.

“30 hari info dari Itsus (Inspektorat Khusus),” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Bantah Soal Penangkapan Sambo

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah kabar mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang disebut ditangkap dan ditahan pada Sabtu malam. Dedi menyebut hal itu tidak benar. Namun, Dedi mengakui jika Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob.

“Tidak benar ada penahanan dan penangkapan. (Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob) sore tadi,” ujar Dedi pada Sabtu malam, 6 Agustus 2022.

Terkait Kasus Brigadir J

Menurut dia, pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob terkait dengan kasus yang terjadi di rumahnya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, awal Juli 2022 lalu yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Sekali lagi, pemeriksaan ini lebih akuntabel soal ketidak profesionalannya yaitu pengambilan CCTV dan lain-lain. Saya menunggu kerja timsus selsai semua, kalau sudah selesai baru dijelaskan secara utuh,” kata Dedi.

Exit mobile version