NASIONAL
NASIONAL

Diduga Otak Pembunuhan, Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran dan jeratan pasal terhadap para tersangka atas tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).

Berita Lainnya:
Kenaikan PPN 12 Persen Bertentangan dengan Asta Cita Prabowo
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Agus kemudian membeberkan peran para tersangka ini. Yaitu Brigadir RR (Ricky Rizal) yaitu menyaksikan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tersangka KM turut menyaksikan penembakan dan membantu dan Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berita Lainnya:
2 Polisi Pejabat Polsek Baito Dicopot Terkait Kasus Guru Supriyani, Siapa Mereka?
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sementara Bharada E melakukan tembakan kepada tubuh Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya