Ferdy Sambo jadi Tersangka, Timsus Polri akan Periksa Putri Candrawati untuk Dalami Motif

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih mendalami motif penembakan terhadap Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu ditegaskan Listyo Sigit saat jumpa pers penetapan tersangka baru kasus penembakan terhadap Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).

“Bahwa terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga Ibu Putri (Istri Ferdy Sambo),” ujar Listyo.

Atas dasar itu, orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait motif penembakan terhadap Brigadir J. Sebab, hingga kini pendalaman terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan Timsus.

“Jadi, saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti, ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya Tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa saksi yang saat ini diperiksa dan tentunya nanti akan kita informasikan,” pungkasnya.

Hasil penyidikan terbaru dari Tim Khusus (Timsus) bahwa Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Timsus juga menemukan adanya fakta bahwa sama sekali tidak terjadi aksi saling tembak sebagaimana yang dilaporkan. Untuk membuat alibi seolah ada baku tembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol yang dipegang oleh Brigadir J ke dinding.

Atas bukti tersebut, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa pagi (9/8).

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Exit mobile version