BANDA ACEH -Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka di kasus penembakan Brigadir J. Hasil penyelidikan tim khusus diketahui Irjen Ferdy sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak.
Soal motif, kenapa Irjen Sambo memberikan perintah kepada Bharada E hingga kini masih didalami oleh Timsus.
“Itu bagian materi dari penyidikan yang masih didalami ya nanti kalau sudah selesai proses pemeriksaannya juga akan di-update kembali kepada teman-teman,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.
Pendalaman motif penembakan ini sejalan dengan perintah Kapolri Listyo Sigit agar kasus ini benar-benar diungkap secara transparan dan apa adanya.
“Pak Kapolri sudah menyampaikan masih didalami, berbagai macam fakta-fakta yang ditemukan dari hasil pemeriksaan tuh masih didalami semuanya,” terang Dedi.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, total ada 4 tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, K dan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo diduga memberi perintah terkait penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diduga menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menembak dinding berkali-kali. Penembakan ke dinding dengan pistol Brigadir J dilakukan agar seakan-akan terjadi tembak menembak alias baku tembak sebagaimana laporan awal di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.
Timsus Bareskrim Polri menurut Kapolri menemukan peristiwa yang sesungguhnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.
“Yang dilakukan RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Kapolri.