NASIONAL
NASIONAL

Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terbaru dari hasil yang didapat dari tim khusus (timsus) bahwa Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Timsus menemukan peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh saudara Bharada E atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).

Berita Lainnya:
IDI Kabupaten Kebumen: Bersama Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Merata dan Berkualitas
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kapolri menekankan bahwa, timsus juga menemukan adanya fakta bahwa sama sekali tidak terjadi aksi saling tembak sebagaimana yang dilaporkan. Untuk membuat alibi seolah ada baku tembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol yang dipegang oleh Brigadir J ke dinding.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Dicurigai, Dua Komisioner KPK Rekayasa Kalah dari Sahbirin Noor

Atas bukti tersebut, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa pagi (9/8).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Tadi pagi sudah gelar perkara dan timsus sudah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” pungkas Kapolri.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya