Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
NASIONAL
NASIONAL

Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terbaru dari hasil yang didapat dari tim khusus (timsus) bahwa Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

ADVERTISMENTS

“Timsus menemukan peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh saudara Bharada E atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).

Berita Lainnya:
Aksi Bejat Kapolres Ngada AKBP Fajar, 'Pesan' Anak Umur 6 Tahun untuk Dicabuli Seharga Rp3 Juta

Kapolri menekankan bahwa, timsus juga menemukan adanya fakta bahwa sama sekali tidak terjadi aksi saling tembak sebagaimana yang dilaporkan. Untuk membuat alibi seolah ada baku tembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol yang dipegang oleh Brigadir J ke dinding.

ADVERTISMENTS

Atas bukti tersebut, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa pagi (9/8).

Berita Lainnya:
Gibran Terpukau Cara Dedi Mulyadi yang Menggusur Bangunan di Pinggir Kali

“Tadi pagi sudah gelar perkara dan timsus sudah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” pungkas Kapolri.

ADVERTISMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS