NASIONAL
NASIONAL

Dugaan Hotman Paris Terbukti Seret Tersangka Perwira Tinggi Irjen Ferdy Sambo: Ini Bukan Sekedar Membela Diri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Penyidikan pengungkapan kasus kematian Brigadir J yang tewas mengenaskan di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri telah memasuki babak baru, kini dugaan Hotman Paris terbukti seret tersangka Perwira Tinggi Irjen Ferdy Sambo: ini bukan sekedar membela diri Kasus yang menuai banyak atensi publik hingga Presiden Jokowi memberi himbauan khusus kepada Kapolri agar kasus ini diusut tuntas dan dibuka secara terang benderang, hingga dugaan Hotman Paris terbukti seret tersangka Perwira Tinggi Irjen Ferdy Sambo: ini bukan sekedar membela diri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Hotman Paris Hutapea, sang Pengacara kondang lekat dengan imej kemewahan ini, ikut menyorot kasus kematian Brigadir J, yang kini telah ditetapkan tiga tersangka, salah satunya adalah Bharada E.  

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Memberi sebuah pesan kepada Bharada E, yang tengah menjadi tersangka, Hotman Paris yang telah 36 tahun pengalaman di bidang praktek hukum, ngaku punya indra keenam dan out of the bozx thinking mengenai kelanjutan kasus ini. “Dari arah penyidikan oleh Timsus maupun tim penyidik, dari arah penyidikan saya Hotman yakin dalam waktu dekat bakal ada pengumuman tentang tersangka lainnya,” “Dari Perwira Tinggi Polisi, mungkin itu dari Irjen atau pun Brigjen Polisi dan ini saya melihat bukan satu dua, tetapi bisa tiga orang, ini analisa saya.”ungkapnya. 

Berita Lainnya:
Kata Budi Arie soal Mantan Pegawainya Terlibat Judi Online
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurutnya, Timsus (Tim Khusus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang pimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Eddy Gatot Pramono ini sudah mendapat beberapa bukti kuat untuk menjerat para tersangka. “Berarti Timsus maupun penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti dugaan bahwa ini bukan sekedar membela diri Bharada E, tapi ada faktor lain.”ucapnya.

 Lebih lanjut, Pengacara yang dikenal sebagai salah satu pemilik Hollywings ini, memberi sebuah nasihat menyoal hukum pidana kepada Bharada E atau Richard Eliezer. “Bharada E segera konsultasi dengan pengacaramu, pakai pembelaan dalam hukum pidana kita yaitu dugaan menjalankan perintah atasan, memang secara teori hukum pidana yang diakui sebagai alasan pemaaf adalah apabila menjalankan perintah yang sah, menembak orang bukan perintah yang sah tapi itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu.”pungkasnya. “Dalil pembelaan bahwa dugaan menjalankan perintah dari atasan, itu akan menjadi pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu,”lanjutnya.  

Berita Lainnya:
Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung Periksa Panitera PN Surabaya hingga 2 Pengacara

Hotman Paris pun, sangat yakin kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat ini akan segera terungkap luas dan terang benderang usai 3 hari ini Timsus bergerak cepat.

 “Yakin saya, ini kasus sudah mulai terbuka luas, yakin saya dalam waktu dekat Timsus atau pun Penyidik akan mengumumkan calon tersangka dari Perwira Polisi, kelihatan jelas itu dari arah penyidikan selama tiga hari ini,”tuturnya.

 Nasihat penutup yang diberikan kepada Bharada E adalah, sebelum terlambat untuk mengakui segala yang diketahuinya pada tim penyidik, karena menurut Hotman tak ada yang bisa selamatkan sosok Bharada E hingga level Jenderal sekali pun. “Sekali lagi yang kedua nasihat saya, sebelum terlambat, karena oknum Jenderal Polisi tidak mungkin bisa membantu kamu nanti sampai level Mahkamah Agung, dimana banyak hakim yang, menentukan nasibmu”tutupnya. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya