Namun, Kapolri belum bisa memastikan motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut. “Saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk terhadap Ibu PC.”
Selain menetapkan FS sebagai tersangka, Timsus juga melakukan pemeriksaan terhadap 31 personel atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, terkait pengerusakan, menghilangkan barang bukti, serta mengaburkan dan merekayasa upaya pengungkapan kasus kematian Brigadir J. Timsus juga telah melakukan penempatan khusus terhadap 11 personel Polri, terdiri dari 1 orang Irjen, 2 orang Brigjen, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, dan 1 AKP.
“Kemungkinan masih bisa bertambah,” kata Kapolri.
Publik terus menanti ketegasan dari Kapolri. Presiden Jokowi juga sudah berulang kali memerintahkan agar kasus kematian Brigadir J diusut tuntas.
“Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi. Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun yang tetap harus kita jaga,” ucap Presiden Jokowi dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/8).