NASIONAL
NASIONAL

Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Keterbukaan Polri Patut Diacungi Jempol

BANDA ACEH -Kesaksian Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi titik terang pengungkapan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. 

Bharada E mengakui dialah yang pertama menembak Brigadir J, selanjutnya ada pelaku lain yang juga ikut menembak.

Bharada E melakukannya bukan karena membela diri dari serangan Brigadir J seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya, melainkan karena perintah langsung atasannya di lokasi. Sehingga, tidak benar bila terjadi aksi baku tembak. Brigadir J tewas karena ditembak, bukan karena baku tembak.

Adapun bekas lubang di dinding dan proyektil peluru dari senjata HS-9 milik Brigadir J yang ditemukan di tempat kejadian perkara, hanya sekadar alibi untuk menyamarkan kejadian yang sebenarnya. Senjata itu diambil ketika Brigadir J sudah tewas dan ditembakkan ke beberapa bagian tembok. Juga ditembakkan ke jari Brigadir J agar terkesan terjadi aksi baku tembak.

Penjelasan Bharada E tersebut disampaikan oleh pengacaranya, Muhammad Boerhanuddin dan sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Timsus Polri.

“Pelaku yang menembak lebih dari satu, tidak ada tembak-menembak. Setelah menembak, Bharada E tak lama keluar, tidak tahu lagi apa yang terjadi selanjutnya terhadap almarhum,” kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8).

Boerhanuddin memastikan apa yang terjadi bukan karena pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Namun, Boerhanuddin belum mau merinci motif pembunuhan terhadap Brigadir J. “Yang pasti, ini murni pembunuhan berencana.”

Langkah Tegas Kapolri

Justice Collaborator dari Bharada E tersebut diakui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi penanda babak baru pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

“Saudara RE (Bharada E) telah mengajukan JC (Justice Collaborator) dan saat itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang,” ucap Kapolri dalam jumpa pers, Selasa (9/8).

Kesaksian E sesuai dengan proses penanganan dan pemeriksaan yang sudah dilakukan Timsus. Seperti pemeriksaan scientific yang melibatkan kedokteran forensik, pendalaman terhadap CCTV dan ponsel oleh Puslabfor, dan biometric identification oleh Pusinafis.

Serta, sesuai dengan hasil olah TKP dengan melibatkan tim Puslabfor untuk menguji balistik mengetahui perkenaan alur dan tembakan dan tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah.

“Kami juga menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP termasuk saksi-saksi lain yang terkait,” lanjutnya.

Alhasil, Kapolri juga membantah bila terjadi aksi baku tembak. Timsus menemukan fakta yang sesungguhnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas. Ini dilakukan oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

“Terkait apakah Saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait,” imbuh Kapolri.

“Kemudian untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” Kapolri melanjutkan.

Atas dasar itulah Timsus menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” tegas Kapolri.

Ancaman Hukuman Mati

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menambahkan Irjen Ferdy Sambo memiliki peran sebagai orang yang menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Begitupun dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada E yang melakukan penembakan terhadap korban, serta Bripka RR dan KM yang membantu dan menyaksikan penembakan korban dikenakan pasal yang sama.

“Berdasarkan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Komjen Agus di tempat yang sama.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya