NASIONAL
NASIONAL

Tak Ada Adegan Baku Tembak di Kasus Kematian Brigadir J, Inilah Peran Irjen Ferdy Sambo dalam Membuat Skenario

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Misteri pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu, akhirnya memasuki babak baru.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya yakni Bharada E, Brigadir RR dan sopir istri Ferdy Sambo KM.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.  “Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.

Berita Lainnya:
Profil Komjen Ahmad Dofiri, Polisi Pemberani yang Pecat Ferdy Sambo Kini Diangkat Jadi Wakapolri
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang,” jelas Kapolri.  Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Berita Lainnya:
Polisi Didesak Periksa Budi Arie soal Anak Buah Buka Blokir Situs Judol

Polri Juga mengungkap peran mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan ada dua peran dari Sambo dalam kasus ini. Pertama, Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J. Kedua, Sambo membuat skenario seolah-olah ada adu tembak antara Bharda E dan Brigadir J.

Padahal, kenyataannya tidak ada baku tembak di sana. Yang ada yaitu Brigadir J ditembak oleh Bharada E diperintahkan Sambo. “Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas,” kata dia kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus 2022.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya