Kamis, 14/11/2024 - 22:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Motif Pembunuhan Kasus Brigadir J Tak Diumumkan, Kabareskrim: Untuk Jaga Perasaan Semua Pihak

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polri menyatakan tidak akan menyampaikan motif kasus pembunuhan Brigadir J oleh Bharada E yang disuruh eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, tidak diumumkannya motif tersebut bertujuan untuk menjaga perasaan semua pihak.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik. Nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” kata Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Berita Lainnya:
Relawan Gibran Geram Disertasi Hasto di UI Bahas Ambisi Kekuasaan Jokowi: Isinya Kebencian dan Fitnah
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Terkait motif, Agus mengimbau media untuk tetap berpaku pada pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD enggan menyebut motif kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo Cs.

Berita Lainnya:
Kisah Warga 'Lapor Mas Wapres' Gibran Malah Dapat Kekecewaan
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Mahfud mengatakan, motif tersebut sangat sensitif karena hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa,” jelas Mahfud MD dalam konferensi persnya, Selasa (9/8/2022).


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi