BANDA ACEH – Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J angkat bicara soal pengakuan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Menurutnya, pernyataan Ferdy Sambo adalah sandiwara.
Sebab Brigadir J masih sempat mengawal Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo saat perjalanan pulang dari Magelang menuju Jakarta.
“Bohong itu. Kalau istrimu sudah dilecehkan di Magelang, kamu sebagai Kadiv Propam mungkin gak kamu kasih istrimu dikawal orang yang sudah melecehkan balik ke Jakarta,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Menurutnya, Ferdy Sambo mulai mencari-cari alasan dengan menutupi kebohongan dengan kebohogan.
Dirinya khawatir, cara yang dilakukan Ferdy Sambo justru akan membuat institusi Polri menjadi malu.
“Jadi Kadiv Propam ini menggali kebohongan untuk menutup kebohongan. Yang ada nanti institusi Polri jadi malu. Tidak ada orang yang menyerahkan istrinya untuk dikawal orang yang telah melecehkan istrinya kecuali Ferdy Sambo. Itu ndak masuk akal. Anak SD saja bisa mencerna,” ungkapnya.
“Pertama katanya dilecehkannya itu di rumah dinas di Jakarta, maka dilaporkan ke Jaksel (Polres Jakarta Selatan). Sekarang jadi bergeser ke Magelang. Ini mabuk tanpa minum,” sambungnya.
Di sisi lain, Kamaruddin mempertanyakan jika memang ada kasus pelecehan seksual maka seharusnya Ferdy Sambo langsung melaporkan kasus itu saat di Magelang.
“Kenapa dia bikin laporan di Jakarta Selatan kalau kejadiannya di Magelang. Kenapa dia tidak perintahkan Kabid Propamnya untuk menangkap Yosua waktu di Jawa Tengah sana. Tapi malah istrinya dikawal dengan baik dan tidak masalah sampai Jakarta, itu ngawur itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J heran dan kecewa.
Samuel menyebutnya sebagai sandiwara baru.
“Jadi mohon kiranya apa yang sebenarnya terjadi itu yang kami tanyakan ke tim penyidik Polri,” ucapnya Kamis (12/8/2022).
Samuel mengatakan pertama kali kasus ini diangkat katanya lokasi pembunuhan Brigadir J ada di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren III Jakarta pada Jumat (8/7/2022) lalu.
“Sekarang udah pindah lagi (lokasinya) di Magelang,” ucap Samuel Hutabarat.
Dirinya berharap agar fakta yang benar diungkapkan, dan tidak berubah-ubah.
Samuel yang menyaksikan secara langsung konferensi pers Polri tersebut tetap tidak percaya terhadap tuduhan pelecehan tersebut.
“Saya rasa apa yang diutarakan tadi, apa mungkin Yosua bisa berbuat begitu, sedangkan di Magelang kan bukan berdua, ada juga yang lain,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkap alasan atau motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang dari kematian Brigadir J.
Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi.
“Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Jayadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” ujarnya menambahkan.
Adapun atas emosi Sambo itu, lanjut dia, Sambo lantas memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan tersebut.
“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.
Kendati demikian, tindakkan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut tidak dirinci
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.
“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.
Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Ferdy Sambo.
Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnyavnyawa Brigadir Yosua Hutabarat.
Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.
Sementara peran Ricky dan Kuwat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.
“Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.
Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo,” katanya.
Baca juga: Tagih Fee Rp 15 Triliun, Pengacara Bharada E Bingung Surat Pencabutan Kuasa Tidak Ditulis Tangan
Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Agus mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)